Cegah Pengulangan Tindak Pidana, PK Bapas Nusakambangan Beri Konseling Pada Klien Limpah

    Cegah Pengulangan Tindak Pidana, PK Bapas Nusakambangan Beri Konseling Pada Klien Limpah
    Cegah Pengulangan Tindak Pidana, PK Bapas Nusakambangan Beri Konseling Pada Klien Limpah

    Nusakambangan - Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan Kemenkumham Jawa Tengah melaksanakan registrasi pelimpahan klien kepada klien berinisial A di ruang pelayanan kantor Bapas Kelas II Nusakambangan. A sendiri merupakan warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan program reintegrasi Pembebasan Bersyarat (PB). A akan menjalani program reintegrasi di daerah Bukittinggi, Sumatera Barat, Selasa (07/03/2023).

    “Sebelumnya, selamat untuk mas A, program PB-nya disetujui. Sebagai catatan, bahwa mas A tidak sepenuhnya bebas, namun sekarang berpindah pengawasan dan pembimbingannya”, terang Daru Wibawa, pembimbing kemasyarakatan ahli pertama.

    Sembari memberikan berkas pelimpaha klien, pembimbing kemasyarakatan ahli pertama, Daru Wibawa lanjut menjelaskan hak dan kewajiban klien selama menjalani program pembebasan bersyarat serta berpesan untuk tindak mengulangi tindak pidana selama menjalani program reintegrasi. 

    “Setelah ini, saya harap setelah pulang ke rumah penjamin, Bapak segera melapor ke Bapas Bukittinggi. Mas A nanti akan menjalani wajib lapor dan program pembimbingan di Bapas Bukittinggi”, ujar Pembimbing kemasyarakatan Bapas Nusakambangan.
    Pada kesempatan tersebut, pembimbing kemasyarakatan juga memberikan pengarahan kepada WBP tindak pidana narkotika agar senantiasa memperkuat ketakwaan dan keimanan. Klien juga diminta untuk tetap berpegang pada aturan agama dalam melakukan setiap aktivitas kesehariannya. Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan juga menegaskan bahwa klien wajib menaati peraturan dan program pembimbingan nantinya diberikan oleh pembimbing kemasyarakatan dari Bapas Bukittinggi. 

    Pembimbingan merupakan hal yang sangat penting dilaksanakan, karena pembimbing kemasyarakatan dapat menuntun klien untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi sehingga diharapkan dapat meningkatkan ibadah kepada Tuhan Yang Maha Esa. Melalui pembimbingan kepribadian, Klien diharapkan kehidupan klien menjadi lebih terarah dan mampu berbaur kembali di tengah-tengah masyarakat.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Kemenkumham Jateng Lakukan Evaluasi Pelaksanaan...

    Artikel Berikutnya

    Pembimbing Kemasyarakatan Bapas NK Laksanakan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Polri Bongkar Sindikat Judi Online yang Dikendalikan Warga Negara Asing, Perputaran Uang Capai Rp 685 M
    Dukung Fasilitas Kesejahteraan Prajurit, Kasad Resmikan Mess Pati Wahidin dan Mess Tower F Pejambon
    Bakamla RI Tangkap Kapal Bermuatan Nikel di Perairan Sulawesi Tenggara

    Ikuti Kami