Jalani 1/2 Masa Hukuman, SN Ajukan Asimilasi ke Bapas Nusakambangan

    Jalani 1/2 Masa Hukuman, SN Ajukan Asimilasi ke Bapas Nusakambangan
    Jalani 1/2 Masa Hukuman, SN Ajukan Asimilasi ke Bapas Nusakambangan

    Nusakambangan - PK Bapas Nusakambangan mengumpulkan data WBP baru berinisial SN. SN adalah seorang narapidana yang terlibat kasus pengeroyokan. Pada akhir tahun lalu SN yang tengah melerai perkelahian anaknya diamankan oleh pihak kepolisian bersama dua orang rekannya. Atas tindakannya SN divonis satu tahun penjara, Selasa (04/04/2023).

    Belum selesai menjalani satu tahun pembinaan di lapas, SN dapat mengajukan program asimilasi dan integrasi Cuti Bersyarat (CB). SN dapat menjalani sisa masa pembinaannya di rumah. Program Asimilasi adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dan Anak dalam kehidupan masyarakat.

    "Alhamdulilah, saya dapat mengajukan program asimilasi. Mulai sekarang saya akan lebih rajin beribadah dan mengendalikan emosi", ungkap SN kepada Pembimbing Kemasyarakatan di Lapas Cilacap.

    SN mendapatkan Program Asimilasi karena memenuhi syarat yang dicantumkan dalam PERMENKUMHAM no. 32 tahun 2000, yaitu :

    a. berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan terakhir;

    b. aktif mengikuti program pembinaan dengan baik; dan

    c. telah menjalani masa pidana paling singkat 3 (tiga) bulan

    Selain itu, terdapat beberapa tindak pidana yang tidak dapat diberikan Program Asimilasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 sebagai berikut:

    a. narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika;

    b. terorisme;

    c. korupsi;

    d. kejahatan terhadap keamanan negara;

    e. kejahatan hak asasi manusia yang berat;

    f. kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.

    g. pembunuhan Pasal 339 dan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

    h. pencurian dengan kekerasan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

    i. kesusilaan Pasal 285 sampai dengan Pasal 290 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; atau

    j. kesusilaan terhadap Anak sebagai korban Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

    Keberhasilan Program Asimilasi SN sangat dipengaruhi oleh sikap dan perilaku SN dalam mematuhi peraturan hukum yang berlaku. Dukungan lingkungan sekitar berperan besar dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap SN.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Kenaikan Pangkat Pegawai Lapas Terbuka Nusakambangan...

    Artikel Berikutnya

    Kurangi Potensi Pelanggaran Hukum, Pembimbing...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Keindahan Motif Batik Hasil Karya WBP Lapas Permisan Nusakambangan Dipakai Pemain Biola Internasional
    Semangat Tak Kenal Lelah, Satgas TMMD Kodim 1805/Raja Ampat dan Warga Terus Bangun RTLH Meski Panas Terik Menghadang
    Ini Komunikasi Sosialnya Babinsa Kodim Klaten Di Kantor Desa Dompol

    Ikuti Kami