CILACAP - Kasubsie Registrasi dan Bimkemas (Rahmat Okta K) bersama Jajarannya Melaksanakan kegiatan sosialisasi terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terkait Program Integrasi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cilacap. Kamis, (25/08/2022).
Sosialisasi ini dilaksanakan secara langsung dengan mengunjungi warga binaan di kamar hunian dari pintu ke pintu.
Pelaksanaan giat ini bertujuan agar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Cilacap dapat secara optimal memahami mekanisme Pelayanan Program Integrasi dimana semua itu juga merupakan bagian dari Hak-Hak Narapidana.
Kasubsie Registrasi dan Bimkemas, Rahmat Okta Kurnia, menjelaskan tentang Program Integrasi yang terdapat didalam Lembaga Pemasyarakatan, yaitu seputar Remisi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB). WBP juga dipersilahkan untuk menyampaikan pertanyaan, kritik, dan saran terkait program tersebut.
Baca juga:
Arti Grasi dalam sistem Pidana Indonesia
|
"Hak WBP bukan hanya mendapatkan program pembinaan saja, namun juga memiliki hak untuk mendapatkan informasi dan pelayanan Integrasi secara maksimal. Oleh sebab itu, demi terpenuhinya hak-hak WBP dalam Pelayanan Integrasi, kami melaksanakan sosialisasi ini dengan langsung mengunjungi kamar hunian WBP", ucap Rahmat.
(N.SoN/***)