CILACAP - Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) merupakan salah satu kelengkapan berkas perkara bagi ABH. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan kelas II Nusakambangan mengunjungi rumah dari Keluarga ABH atas nama DS (17) yang diduga melakukan pelanggaran hukum “Pencurian Dengan Pemberatan” Pasal 363 KUHP. Saat ini ABH tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kepolisian Resor Cilacap.
PK Bapas Nusakambangan bertemu dengan Ibu dari ABH yang bernama S (43) dan keluarga besar ABH. PK Bapas Nusakambangan melakukan penggalian data keluarga guna melengkapi Litmas ABH tersebut. Ibu klien anak mengatakan bahwa keluarga besar sangat menyayangkan kejadian yang menimpa klien anak, Minggu (04/09/2022).
"Kedepannya keluarga akan memberi pengawasan lebih kepada klien anak. Keluarga juga berharap anak akan mendapatkan hukuman yang seringan-ringannya”, ungkap ibu klien.
PK Bapas Nusakambangan juga mencari informasi tambahan terkait keseharian ABH didalam masyarakat kepada Ketua RT guna memperkuat informasi yang didapat dari pihak keluarga ABH.
Praditya PK Bapas Nusakambangan juga berpesan, Meskipun keluarga adalah tempat pertama kali anak mendapatkan pendidikan dan memberikan pengawasan.
"Selain kita, masyarakat juga harus saling peduli terhadap anak yang sedang berada diluar pengawasan keluarganya”, pesan PK Bapas Nusakambangan.
PK akan memastikan agar proses peradilan pidana anak sesuai dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 dan tidak melanggar hak-hak seorang anak sebagai generasi penerus bangsa.
(N.Son/***)
Baca juga:
Arti Grasi dalam sistem Pidana Indonesia
|