Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Pastikan Perubahan Perilaku, untuk Pembebasan Bersyarat

    Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Pastikan Perubahan Perilaku, untuk Pembebasan Bersyarat
    Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Pastikan Perubahan Perilaku, untuk Pembebasan Bersyarat

    Nusakambangan – Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan Kemenkuham Kanwil Jawa Tengah melakukan giat penelitian kemasyarakatan PB di Lapas Kelas IIA Kembangkuning, Nusakambangan. Lewat litmas Pembebasan Bersyarat, Pembimbing kemasyarakatan menekankan perubahan perilaku dan kesadaran hukum terhadap salah satu WBP, Selasa (06/02/2024)

    Pada pembimbing kemasyarakatan, WBP membeberkan rencana ke depan jika usulan program Pembebasan Bersyarat (PB) disetujui. Dalam sesi wawancara, Pembimbing kemasyarakatan Bapas Nusakambangan menegaskan bahwa dengan program PB ini, klien memiliki hak dan kewajiban. Klien tidak sepenuhnya bebas dari kewajiban hukum, namun tetap menaati aturan dan program yang diberikan lapas dan Bapas.

    Menutup kegiatan litmas, Pembimbing Kemasyarakatan juga berpesan agar klien tetap menunjukkan perilaku yang baik dan tidak melakukan pelanggaran tata tertib lapas yang dapat membatalkan pengusulan program integrasi.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    14 Narapidana Santri Lapas Cilacap Terima...

    Artikel Berikutnya

    Monitoring dan Evaluasi, Kasi Admin Kamtib...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Lapas Permisan Tingkatkan Hasil Ketahanan Pangan Lewat Program Kemandirian Pertanian
    Forum Pemred SMSI Gelar Rapat Perdana, Bahas Program Strategis untuk Kemajuan Media Siber
    Kasum TNI Berikan Pembekalan Pada Executive Course Cohort-7 Unhan RI

    Ikuti Kami