CILACAP – Dalam rangka mendukung penyelenggaraan Progam Revitalisasi Pemasyarakatan. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Besi Nusakambangan menerima pindahan Narapidana dari Lapas Kelas IIA Karanganyar, Kamis (14/11/2024).
Sebanyak 11 Narapidana ini dipindahkan menuju Lapas Besi dengan pengawalan ketat dari Petugas Pengamanan Lapas dan Personel Polsek Nusakambangan.
Pemindahan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan, dimana Pembinaan Narapidana berkelanjutan sesuai dengan klasifikasi dan tingkat penurunan resiko Warga Binaan Pemasyarakatan.
Baca juga:
Danjen Kopasus Serahkan Lampu Panel Surya
|
Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Lapas Besi, Sugeng Sayogo menuturkan bahwa proses serah terima dan pemindahan ketujuh Narapidana berjalan dengan aman lancar dan kondusif.
Saat poses penerimaan juga dilaksanakan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh oleh Perawat serta pengecekan kelengkapan berkas dokumen Warga Binaan oleh Staf Registrasi.
Teguh Suroso, Kepala Lapas Besi turut menambahkan bahwa proses pemindahan Narapidana tersebut dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku.
“Untuk selanjutnya para Narapidana atau Warga Binaan tersebut akan mengikuti seluruh progam pembinaan yang ada di Lapas Besi, ” pungkasnya.
(N.son/Reza)