Nusakambangan - Rabu tanggal 06 September 2023 AS menjalani wawancara penggalian data untuk kepentingan pembuatan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) Pembebasan Bersyarat dengan petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Nusakambangan. AS merupakan narapidana yang menjalani pidana karena melakukan tindak pidana pencurian, Sabtu (09/09/2023).
AS secara terbuka menceritakan permasalah hukum yang dialaminya saat ini. Semua pertanyaan yang diajukan oleh petugas Pembimbing Kemasyarakatan dijawab dengan baik, rinci, dan kooperatif.
AS yang merupakan warga asal Jepara tersebut tidak menyangka harus menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Kembangkuning Nusakambangan. Dalam pengakuannya, AS merasa mawas diri dan ikhlas harus menjalani pembinaan di dalam Lapas.
Pria yang sebelumnya merupakan seorang buruh serabutan tersebut mencoba mengambil hikmah dari pidana yang saat ini dijalaninya. AS mengaku terlibat tindak pidana karena faktor ekonomi.
Baca juga:
Arti Grasi dalam sistem Pidana Indonesia
|
“Mungkin dengan pembinaan di Lapas yang bisa membuat saya berubah. Baru saat ini saya merasa benar-benar kangen keluarga, saya sempat stress dan tidak tahu harus berbuat apa, disitulah saya kembali mengingat ajaran agama saya. Saya mulai sholat dan belajar mengaji, saya niatkan ini terakhir kalinya saya berbuat kriminal”, ungkap AS.
Saat proses wawancara penggalian data tersebut, petugas PK dan narapidana melakukan komunikasi untuk mengetahui antara lain identitas, riwayat hidup, dan kronologi tindak pidana untuk kemudian dijadikan salah satu sumber data dalam pembuatan Litmas. Litmas nantinya akan memuat rekomendasi pembinaan dan kebutuhan narapidana selama menjalani masa pidananya di Lapas Kelas IIA Kembangkuning Nusakambangan.