CILACAP - Sebanyak 5 pembimbing kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan melaksanakan tugas penelitian kemasyarakatan serta asesmen resiko dan kriminogenik terhadap wargan binaan pemasyarakatan di Lapas Khusus Kelas II A Karanganyar, Nusakambangan, Selasa (06/09/2022).
Giat tersebut merupakan komitmen Bapas Kelas II Nusakambangan untuk memenuhi hak warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas High Risk Karanganyar Nusakambangan. Selain itu, kegiataan litmas ini bertujuan menggali data dan informasi untuk mengetahui perubahan perilaku dan faktor kebutuhan serta resiko dari warga binaan pemasyarakatan yang saat ini dibina di lapas dengan pengamanan super maksimum tersebut.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
Selain keperluan litmas awal dan lanjutan, tercatat sebanyak 12 narapidana juga dilakukan assesmen RRI dan kriminogenik untuk mengetahui faktor pengulangan tindak pidana. Dalam penggalian data kali ini, didominasi oleh pelaku tindak pidana narkotika, yang merupakan narapidana pindahan dari Lapas Kelas I Semarang.
“Para WBP kita beri penjelasan mengenai hak dan kewajiban mereka, PK juga menghimpun data terkait latar belakang dan faktor psikososial klien sebelum melakukan tindak pidana. Litmas dan asesmen ini nantinya digunakan sebagai rekomendasi program pembinaan narapidana, ” terang Daru C Wibowo salah satu pembimbing kemasyarakatan ahli pertama Bapas Kelas II Nusakambangan.
Pada kesempatan tersebut, para pembimbing kemasyarakatan memberikan penjelasan kepada para warga binaan pemasyarakatan (WBP) mengenai pelayanan penelitian kemasyarakatan yang diberikan tidak dipungut biaya alias gratis. Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan juga menekankan pada WBP untuk selalu menaati peraturan di dalam lapas.
AF, salah satu WBP Lapas Karanganyar menerangkan bahwa dirinya merasa terbantu dengan adanya pelayanan litmas dari Bapas Nusakambangan. WBP tindak pidana narkotika ini mengucapkan terima kasih karena mendapatkan penanganan yang tepat terhadap permasalahan dan kendala yang dihadapi AF ataupun penghuni lapas yang lain, seperti kebutuhan obat-obatan, buku bacaan maupun konseling pribadi.
Dalam revitalisasi pemasyarakatan, penelitian kemasyarakatan atau litmas ini nantinya digunakan untuk kepentingan kebutuhan WBP, antara lain program pembinaan yang tepat, program kebutuhan narapidana maupun penempatan lapas berdasarkan tingkat resiko.
Rencananya, kegiatan penggalian data informasi untuk kepentingan litmas ini akan kembali dilakukan esok hari oleh beberapa pembimbing kemasyarakatan yang lain. Tujuannya untuk percepatan pelayanan, sehingga tanggungan litmas Bapas Nusakambangan dapat lebih cepat terselesaikan.
(N.Son/***)